PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya

muhammad farhan
Advokat TPDI Petrus Selestinus (foto: MPI)

Petrus menduga, keputusan PTUN itu karena hakim tidak berani. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ulang selepas Pemilu 2024.

"Jadi putusan hakim itu bukan keliru, hanya saja mereka tidak punya nyali," ujar Petrus.

Sebelumnya, TPDI menggugat belasan pihak yang diduga terlibat praktik dinasti politik. Mereka diantaranya Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, KPU, MK beserta sejumlah hakimnya, hingga Iriana dan Kaesang Pangarep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Prabowo Larang Thrifting, Penjual Dialihkan Jual Produk UMKM

Nasional
17 jam lalu

Menteri UMKM: Prabowo Ingin Pedagang Thrifting Jadi Penjual Produk UMKM

Nasional
17 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Ungkap 11 Langkah Strategis Partai Perindo untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
20 jam lalu

Rosan Ungkap Progres Negosiasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China

Nasional
20 jam lalu

Prabowo soal Bangun Jalur Kereta Trans Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi: Biaya Logistik Akan Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal