PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya

muhammad farhan
Advokat TPDI Petrus Selestinus (foto: MPI)

Petrus menduga, keputusan PTUN itu karena hakim tidak berani. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ulang selepas Pemilu 2024.

"Jadi putusan hakim itu bukan keliru, hanya saja mereka tidak punya nyali," ujar Petrus.

Sebelumnya, TPDI menggugat belasan pihak yang diduga terlibat praktik dinasti politik. Mereka diantaranya Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, KPU, MK beserta sejumlah hakimnya, hingga Iriana dan Kaesang Pangarep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
34 menit lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

7 jam lalu

Prabowo Cerita Awal Mula Ide Kopdes Merah Putih: Kekuatan Kita Ada di Desa-Desa

21 jam lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

22 jam lalu

Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa, Singgung Cak Imin Sempat Jadi Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal