JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat keputusan lima pimpinan KPK tentang tata cara mutasi di lembaga antirasuah tersebut. Pengadilan beralasan tata cara mutasi itu telah direvisi oleh peraturan pimpinan (perpim) KPK tahun 2019.
Penolakan gugatan itu diungkapkan Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Senin (10/3/2019).
"Setelah melewati proses persidangan hampir selama 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK, dengan alasan Objek Gugatan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK (SK Tata Cara Mutasi) sudah direvisi oleh Pimpinan KPK," kata Yudi.
Dia menjelaskan, revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier.
WP KPK mendaftarkan gugatan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT. Gugatan diajukan oleh WP KPK diwakili Yudi Purnomo dan kuasa hukumnya, Arif Maulana.
Dalam gugatan tersebut WP KPK meminta agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum SK Pimpinan KPK Nomor 1426, memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 1426 yang dinyatakan batal atau tidak sah tersebut secara resmi dan segera, dalam waktu 7 hari sejak Keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.