Untuk diketahui, SK Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK ditetapkan pada 20 Agustus 2018 dan menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P Tahun 2006 tentang Kepegawaian.
Proses mutasi, rotasi dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan. Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya enam bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Menurut Yudi, penerbitan Perpim KPK tersebut menunjukkan adanya kekeliruan pada SK Tata Cara Mutasi karena segera melakukan revisi aturan tata cara mutasi,dengan melibatkan Wadah Pegawai KPK serta menghapus klausul-klausul yang menjadi keberatan Wadah Pegawai KPK.
"Selain itu, Perpim KPK ini memperbaiki aturan tata cara mutasi, rotasi, dan promosi dengan pengaturan lebih spesifik dan tetap berprinsip pada mekanisme assesmen berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, dan juga berjenjang," ujar Yudi.
Yudi menilai penerbitan Perpim KPK membuktikan bahwa dalil-dalil WP KPK dalam persidangan terbukti yaitu adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penerbitan SK Tata Cara Mutasi. Selain itu, dari segi substansi, telah jelas jika SK Tata Cara Mutasi berpotensi memperlebar peluang intervensi terhadap independensi pegawai KPK.