"Meski gugatan ini tidak diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Selamatkan KPK berpandangan bahwa dengan adanya gugatan tersebut, beberapa tuntutan substansial-materil Para Penggugat telah dilakukan oleh pimpinan KPK selaku tergugat," ujarnya.
Dengan demikian, WP KPK telah memberikan masukan dan pelajaran berharga bagi pimpinan KPK agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum dan kebijakan di lingkungan KPK.
"Sekecil apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK, baik dalam lingkup internal maupun eksternal, hal tersebut dapat berdampak besar bagi upaya dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK," tegas Yudi.
Selain itu, putusan Majelis Hakim PTUN yang tidak menerima gugatan Wadah Pegawai KPK hanya mempertimbangkan masalah telah dicabutnya objek sengketa oleh tergugat, secara implisit majelis hakim telah mengakui dan menerima "legal standing" (kedudukan hukum) Wadah Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
"Ke depan, pimpinan KPK diharapkan tidak lagi menerbitkan dan melakukan praktik serta kebijakan yang sewenang-wenang tanpa proses yang akuntabel dan transparan. Hal ini harus dilakukan agar citra lembaga KPK sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum tetap terjaga," ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat dapat tetap percaya pada lembaga bentukan amanat reformasi 1998 ini sehingga segala upaya dan kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tetap mendapatkan dukungan publik.