Puan Minta Aturan Pemilu Harus Dukung Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.(Foto isti).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong aturan pemilu yang mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Puan menyusul adanya polemik mengenai Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

“Anggota DPR perempuan punya perananan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadi  aturan Pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” kata Puan, Sabtu (27/5/2023).

Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023  mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Sebagian kalangan khawatir aturan tersebut dapat membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. 

Sebab dalam pasal itu disebutkan apabila penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Apabila hasil lebih dari 50, baru penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Beleid tersebut berbeda dengan pengaturan Pemilu 2019 di mana dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur apabila dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Puan pun berharap aturan Pemilu lebih mengakomodir keterwakilan perempuan.

“Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Buka Masa Sidang DPR, Ucapkan Dukacita Wafatnya Ali Khamenei

Internasional
1 bulan lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Nasional
2 bulan lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Megapolitan
2 bulan lalu

Puspadaya: Memutus Rantai Kekerasan Anak di Ruang Digital Perlu Upaya Preventif dan Kuratif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal