Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Klaim Australia atas Pulau Pasir berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).