Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Widya Michella
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Klaim Australia atas Pulau Pasir berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Prakiraan Cuaca 17 Maret 2026, BMKG: Waspada Hujan Sangat Lebat di NTT-Sulbar!

Nasional
14 hari lalu

Bandara Dubai Dihantam Drone, 2 Penerbangan dari Indonesia Dialihkan

Buletin
25 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal