JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan polemik Pulau Pasir yang viral di media sosial. Meski dimiliki Australia, nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) di sekitar lokasi masih boleh melaut.
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan telah ada perjanjian melalui MoU yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Perjanjian itu juga disempurnakan pada tahun 1981.
"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tutur Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Teuku Faizasyah menyebut sejak awal, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.
"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.