Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Widya Michella
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan polemik Pulau Pasir yang viral di media sosial. Meski dimiliki Australia, nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) di sekitar lokasi masih boleh melaut.

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan telah ada perjanjian melalui MoU yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Perjanjian itu juga disempurnakan pada tahun 1981.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tutur Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Teuku Faizasyah menyebut sejak awal, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.

"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prakiraan Cuaca 17 Maret 2026, BMKG: Waspada Hujan Sangat Lebat di NTT-Sulbar!

Nasional
13 hari lalu

Bandara Dubai Dihantam Drone, 2 Penerbangan dari Indonesia Dialihkan

Buletin
24 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal