Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Widya Michella
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan polemik Pulau Pasir yang viral di media sosial. Meski dimiliki Australia, nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) di sekitar lokasi masih boleh melaut.

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan telah ada perjanjian melalui MoU yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Perjanjian itu juga disempurnakan pada tahun 1981.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tutur Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Teuku Faizasyah menyebut sejak awal, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.

"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

13 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Manggarai NTT Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

17 hari lalu

Jokowi Kunjungi Korban Gempa NTT di Sikka, Cek Rumah Warga yang Hancur

18 hari lalu

Jokowi Tiba di Maumere, Temui Warga Terdampak Gempa M7,7 NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal