Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Widya Michella
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan polemik Pulau Pasir yang viral di media sosial. Meski dimiliki Australia, nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) di sekitar lokasi masih boleh melaut.

Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan telah ada perjanjian melalui MoU yang ditandatangani Indonesia dan Australia pada tahun 1974. Perjanjian itu juga disempurnakan pada tahun 1981.

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tutur Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Teuku Faizasyah menyebut sejak awal, pulau itu bukan milik Indonesia. Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang sudah berlaku sejak lama itu.

"Jadi dalam konteks ini memang Indonesia tidak pernah memiliki tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir Ashmore," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Gempa Besar M6,0 Guncang TTU NTT, BMKG Ungkap Penyebabnya

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Tangkap 2 Tersangka di NTT

Nasional
11 hari lalu

Penjelasan Kemlu usai Surati Kemhan soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Terima Temuan Awal PBB soal 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Desak Usut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal