Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal

Selvianus Kopong Basar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)

"Di luar aturan tersebut pasti akan jadi masalah," kata Menag Yaqut. 

Kasus ini bermula dari diamankannya rombongan WNI oleh polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5/2024) di Bir Ali saat menuju Mekkah.

Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan hanya memiliki visa umrah.

Pihak berwenang Arab Saudi kemudian mendeportasi 22 jemaah karena terbukti menggunakan visa palsu.

Ke-22 jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) dengan biaya pribadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

15 hari lalu

Kabar Baik! Pendidikan Gratis Berlaku di Madrasah Negeri

16 hari lalu

Kemenag Luncurkan Logo dan Tema Hari Santri 2026, Siapkan Rangkaian Acara hingga Oktober

17 hari lalu

Heboh Mahasiswa UINSA Demo Tuntut Rektor Mundur, Ini Respons Menag Nasaruddin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal