Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal
Rabu, 05 Juni 2024 - 07:06:00 WIB
UU tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 jemaah.
Sedangkan bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya diwajibkan melalui PIHK.
PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada menteri agama.