Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal

Rabu, 05 Juni 2024 - 07:06:00 WIB
Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

UU tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 jemaah.

Sedangkan bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya diwajibkan melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada menteri agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut