Puluhan Jemaah Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Ancam Sanksi Travel Nakal

Selvianus Kopong Basar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang melanggar aturan visa haji. (Foto: Reuters)

UU tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 jemaah.

Sedangkan bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya diwajibkan melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada menteri agama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Muslim
13 hari lalu

Menag Tutup MHQ Internasional, Ajak Hafiz Qur’an Doakan Korban Bencana Sumatra 

Nasional
23 hari lalu

Menag Nasaruddin: Indonesia Miliki Modal Besar Jaga Perdamaian Global

Nasional
29 hari lalu

Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa

Muslim
1 bulan lalu

Tutup Kongres Rohis 2025, Menag Minta Pemimpin Muda Kuasai Ilmu dan Berintegritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal