Punya Saham di Perusahaan Lain, 2 Pegawai Pajak Diklarifikasi KPK Hari Ini

Ariedwi Satrio
KPK mengklarifikasi 2 pegawai pajak dan pasangannya yang memiliki saham di perusahaan lain, Rabu (5/4/2023). (Foto: Istimewa)

"Jadi ini ada PT-nya, saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya. Nama ini kalau di KPK ada database-nya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS, kita balikin ke database LHKPN tenyata muncul," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK sempat mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham di berbagai perusahaan. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal