Punya Saham di Perusahaan Lain, 2 Pegawai Pajak Diklarifikasi KPK Hari Ini

Ariedwi Satrio
KPK mengklarifikasi 2 pegawai pajak dan pasangannya yang memiliki saham di perusahaan lain, Rabu (5/4/2023). (Foto: Istimewa)

"Jadi ini ada PT-nya, saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya. Nama ini kalau di KPK ada database-nya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS, kita balikin ke database LHKPN tenyata muncul," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK sempat mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham di berbagai perusahaan. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal