Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi deadline 6 bulan bagi WNI untuk membawa pulang aset dari luar negeri. (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) membawa pulang aset di luar negeri. Ia mengancam akan menindak tegas jika hingga akhir tahun aset belum dipindahkan.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan nggak dimasukin saya sikat. Saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," ucap Purbaya dikutip Selasa (12/5/2026).

Upaya tersebut juga merupakan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini disampaikan guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Purbaya menilai Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.

"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja

1 hari lalu

Purbaya Ungkap Kuota BBM Subsidi Tak Ditambah, Fokus Penyaluran Tepat Sasaran 

1 hari lalu

Pemerintah Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan untuk Cari Untung

1 hari lalu

RI Terbitkan Panda Bond Rp18,4 Triliun, Purbaya: untuk Tutup Defisit APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal