Purbaya Beri Deadline 6 Bulan WNI untuk Bawa Pulang Aset dari Luar Negeri

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi deadline 6 bulan bagi WNI untuk membawa pulang aset dari luar negeri. (Foto: iNews.id/Anggie)

Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. 

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu nggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata Purbaya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya soal Tarif Trump 10 Persen: Bagus, tapi Persaingan Sama Saja

2 hari lalu

Purbaya Ungkap Kuota BBM Subsidi Tak Ditambah, Fokus Penyaluran Tepat Sasaran 

2 hari lalu

Pemerintah Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta, Menkum: Bukan untuk Cari Untung

2 hari lalu

RI Terbitkan Panda Bond Rp18,4 Triliun, Purbaya: untuk Tutup Defisit APBN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal