Sebelumnya, Purbaya mengumumkan rencana penghentian aktivitas impor pakaian bekas (balpres). Langkah tersebut diambil untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal dan sekaligus melindungi industri tekstil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dalam negeri.
Cara yang akan digunakan Purbaya yakni dengan memasukkan para pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.
"Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemerintahnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor barang-barang lagi," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mematikan pasar pakaian bekas seperti di Pasar Senen atau pusat thrifting lainnya. Pasalnya, pasokan barang akan diganti oleh produsen dari dalam negeri.