JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis pakaian bekas atau thrifting di Indonesia. Dia menilai, praktik tersebut merupakan bentuk impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Purbaya menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan tersebut. Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan ini justru menjadi indikasi bahwa pihak tersebut terlibat dalam praktik impor pakaian bekas.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menkeu bahkan menyebut, penolakan itu justru mempercepat proses penindakan hukum.
“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” katanya.