Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)

"Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan," ujar Deni.

Sebelumnya, terungkap bahwa SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berstatus kurang bayar senilai Rp50 juta. Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal.

Purbaya diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

4 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

4 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

5 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal