Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai adanya status kurang bayar sebesar Rp50 juta dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu sebelumnya telah melapor melalui aplikasi Coretax.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan, Menkeu selaku Wajib Pajak telah menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk tahun pajak 2025.

Deni menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional, kondisi 'kurang bayar' adalah hal yang wajar terjadi. Hal ini terutama dialami oleh Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu.

“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Untuk meminimalkan kesalahan, Kemenkeu menekankan bahwa penggunaan sistem Coretax telah membantu akurasi data melalui fitur prepopulated.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Ungkap MBG Mau Dipangkas Jadi 5 Hari Seminggu: Negara Hemat Rp40 T

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Pastikan Indonesia Tak Darurat Energi, Jamin APBN Kuat

Nasional
2 hari lalu

Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal