JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum akan menerapkan cukai terhadap popok hingga tisu basah dalam waktu dekat. Purbaya menekankan, kebijakan cukai-cukai baru tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.
“Sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6 persen atau lebih.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," katanya.
Diketahui, rencana pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.