Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.
“Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018),” ujar Nirwala, Jumat (14/11/2025).
Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).
Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujarnya.