"Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak, dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," ujar Purbaya.
Adapun program tax amnesty telah dua kali dilakukan di Indonesia. Tax amnesty jilid I berlangsung pada periode 2016-2017, diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari program ini, negara meraup uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun.
Program tersebut kemudian diulang dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak dan menghasilkan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, dengan keseluruhan Pajak Penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Adapun isu tax amnesty jilid III mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.