Dalam kesempatan itu dia berharap sinergi ini juga bisa terjalin hingga ke tingkat daerah. Nantinya, UPTD PPA akan berkolaborasi dengan tim Puspadaya Perindo di daerah.
Sebab menurutnya, keterlambatan penanganan perkara di daerah biasanya menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu menyebabkan korban tak memiliki kepastian dan pelaku masih berkeliaran bebas.
"Oleh sebab itu kita mendorong percepatan dari penyelesaian perkara yang sedang kita tangani," ucapnya.