JAKARTA, iNews.id - Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyesalkan KPK tak berkoordinasi terkait penetapan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi. Padahal, penetapan tersangka terhadap anggota aktif TNI merupakan kewenangan polisi militer.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” kata Agung kepada awak media, Kamis (27/7/2023) malam.
Dia mengatakan, KPK tak berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait perkara tersebut sejak proses OTT. Menurutnya, seharusnya penanganan perkara itu bisa dikoordinasikan dengan baik antarpenegak hukum.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Agung.
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut,’ itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘Itu Pak orangnya, silakan Bapak dari POM menangkap, saya awasi,’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.
Agung menjelaskan saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Menurut dia, gelar perkara itu dilakukan soal peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan untuk pihak sipil yang diduga terlibat.
Sementara, kata dia, saat itu tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.