JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakn, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 kisaran pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.