Ekspresi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal