Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas

Candra Setia Budi
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.  (Foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa. 

Majelis hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait dengan putusan itu, ibu almarhum Birgadir J, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu. 

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
2 tahun lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal