JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terkait dengan putusan itu, ibu almarhum Birgadir J, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu.
"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya.