Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya.
"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya.
Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).