Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas

Candra Setia Budi
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.  (Foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa. 

Majelis hakim menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait dengan putusan itu, ibu almarhum Birgadir J, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan putusan itu. 

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
18 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
5 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal