Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J. Selain itu Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.