Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang PN Jaksel Riuh

Donald Karouw
Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar)

Majelis Hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J. Selain itu Putri terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Nasional
1 bulan lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
2 bulan lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal