JAKARTA, iNews.id - Keriuhan mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Putri Candrawathi. Para pengunjung sidang riuh dan berteriak saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Beberapa detik usai Hakim membacakan vonis Putri Candrawathi, seluruh pengunjung berteriak. Saat selesai sidang, keriuhan kembali pecah karena para pengunjung PN Jaksel tampak bertepuk tangan dan terdengar teriakan.
Diketahui, dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2/2023).