Putri Candrawathi Hanya Tertegun usai Divonis Penjara 20 Tahun

muhammad farhan
Putri Candrawathi (PC) hanya bisa tertegun usai divonis penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi (PC) dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia hanya bisa tertegun di tengah sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam. 

Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun. 

Berdasarkan pantauan, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya. 

PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang. 

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
26 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

2 bulan lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal