Putri Candrawathi Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob dengan Alasan Anak, Hakim: Tidak Bisa

Rizal Bomantama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. Permohonan itu ditolak Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan Putri Candrawathi minta pindah rumah tahanan (rutan) dengan alasan anak. Wahyu menilai Putri justru bisa lebih dekat dengan anak jika ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasan anak. Justru lebih dekat kediaman (Ibu Putri) dengan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi selesai di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri untuk menemui anaknya.

"Surat ketiga permohonan izin keluarga untuk menengok anak akan berikan. Bisa besok pukul 14.00 WIB, nanti berhubungan dengan panitera, dua minggu sekali," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
26 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

3 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

3 bulan lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

3 bulan lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal