Putri Candrawathi Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob dengan Alasan Anak, Hakim: Tidak Bisa

Rizal Bomantama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. Permohonan itu ditolak Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan Putri Candrawathi minta pindah rumah tahanan (rutan) dengan alasan anak. Wahyu menilai Putri justru bisa lebih dekat dengan anak jika ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasan anak. Justru lebih dekat kediaman (Ibu Putri) dengan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi selesai di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri untuk menemui anaknya.

"Surat ketiga permohonan izin keluarga untuk menengok anak akan berikan. Bisa besok pukul 14.00 WIB, nanti berhubungan dengan panitera, dua minggu sekali," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Kapolri Datangi Mako Brimob Kwitang: Saya Bangga Rekan-rekan Pertahankan Markas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal