Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris MA itu tetap divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT DKI yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024). 

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

Tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesuai dengan tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 jam lalu

KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Dipakai Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal