JAKARTA, iNews.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran etik berat Ketua dan Komisioner KPU tidak serta merta membuat majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024 gagal. Namun, putusan itu bisa menjadi barang bukti gugatan ke pengadilan.
"Fungsi DKPP bukan membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan dari penyelenggara Pemilu. Tetapi mereka menilai apakah tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara itu etis atau tidak etis," kata Feri, Senin (5/2/2024).
Namun, putusan DKPP dapat dijadikan alat bukti untuk sebagai gugatan atas sengketa administrasi terkait pencalonan Gibran. Gugatan itu bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Bawaslu.
"Proses hukum itu yang menentukan upaya pembatalan Gibran misalnya di Pengadilan TUN atau sengketa administrasi di Pemilu Bawaslu tentu butuh keberanian yang cukup besar jika melihat siapa yang diuntungkan dari penyimpangan yang dilakukan KPU," kata dia.
"Jadi dalam sengketa administrasinya dapat diajukan ke Bawaslu, oleh karena itu tentu langkah hukumnya tidak serta merta tapi dapat digunakan alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dari pelanggaran Gibran," katanya.