Putusan DKPP Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan ke PTUN untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Jonathan Simanjuntak
DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy"ari melanggar kode etik (Foto dok DKPP).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan DKPP terkait pelanggaran etik berat Ketua dan Komisioner KPU tidak serta merta membuat majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024 gagal. Namun, putusan itu bisa menjadi barang bukti gugatan ke pengadilan.

"Fungsi DKPP bukan membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan dari penyelenggara Pemilu. Tetapi mereka menilai apakah tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara itu etis atau tidak etis," kata Feri, Senin (5/2/2024).

Namun, putusan DKPP dapat dijadikan alat bukti untuk sebagai gugatan atas sengketa administrasi terkait pencalonan Gibran. Gugatan itu bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Bawaslu.

"Proses hukum itu yang menentukan upaya pembatalan Gibran misalnya di Pengadilan TUN atau sengketa administrasi di Pemilu Bawaslu tentu butuh keberanian yang cukup besar jika melihat siapa yang diuntungkan dari penyimpangan yang dilakukan KPU," kata dia.

"Jadi dalam sengketa administrasinya dapat diajukan ke Bawaslu, oleh karena itu tentu langkah hukumnya tidak serta merta tapi dapat digunakan alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dari pelanggaran Gibran," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Nasional
2 hari lalu

Terbang ke IKN, Gibran Pantau Pembangunan Istana Wapres dan Masjid Negara 

Nasional
6 hari lalu

Gibran Tinjau Arus Mudik Natal di Stasiun Semarang Tawang, Pastikan Kelancaran Layanan Penumpang

Nasional
7 hari lalu

Gibran Hadiri Perayaan Natal di Jateng dan Pantau Arus Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal