Nantinya PTUN atau Bawaslu yang akan menilai apakah sengketa administrasi pada pencalonan Gibran merupakan pelanggaran. PTUN dan Bawaslu jugalah yang menentukan bagaimana kelanjutan Gibran sebagai peserta Pilpres.
"Jika kemudian PTUN atau Bawaslu melihat memang terdapat pelanggaran administrasi tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai salah satu peserta Pilpres," tuturnya.
Feri juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ini kepada PTUN dan Bawaslu.
"Masyarakat pemilih tentu saja bisa (menggugat), tapi akan lebih kuat jika mreka pemantau pemilu tentu akan lebih kuat," tuturnya.