Putusan DKPP Bisa Jadi Alat Bukti Gugatan ke PTUN untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Jonathan Simanjuntak
DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy"ari melanggar kode etik (Foto dok DKPP).

Nantinya PTUN atau Bawaslu yang akan menilai apakah sengketa administrasi pada pencalonan Gibran merupakan pelanggaran. PTUN dan Bawaslu jugalah yang menentukan bagaimana kelanjutan Gibran sebagai peserta Pilpres.

"Jika kemudian PTUN atau Bawaslu melihat memang terdapat pelanggaran administrasi tentu mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi terdaftarnya Gibran sebagai salah satu peserta Pilpres," tuturnya.

Feri juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ini kepada PTUN dan Bawaslu.

"Masyarakat pemilih tentu saja bisa (menggugat), tapi akan lebih kuat jika mreka pemantau pemilu tentu akan lebih kuat," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Buletin
19 hari lalu

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Nasional
27 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal