DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

2 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

3 hari lalu

Foto Wapres Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Buka Suara

3 hari lalu

Aksi Nekat Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Buntut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal