JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.
"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.