DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan putusan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asya'ri tak terkait nasib pencalonan Gibran Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut hanya untuk Ketua dan Komisioner KPU.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran)," kata Heddy saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy pun menjelaskan alasan mengapa putusan ini tidak berdampak pada pembatalan pencalonan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai Cawapres.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi nggak ada kaitan (pembatalan pencalonan Gibran)," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Di Depan Santri, Gibran: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado dari Presiden

Nasional
3 hari lalu

Survei LSI Denny JA: 74,8 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Survei Poltracking Setahun Prabowo-Gibran: 78,1 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Pemerintah

Nasional
9 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Gibran, Bahas Keluhan Kepala Daerah terkait Pemangkasan TKD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal