Putusan Lengkap MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres meski Usia Belum 40 Tahun

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi mengabulkan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Hakim MK mengatakan anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

1 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

1 hari lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

2 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal