Putusan MK soal Anggota DPD, Bawaslu Tunggu Regulasi KPU

Antara
Ilustrasi, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bawaslu juga masih menunggu dokumen lengkap keputusan MK tersebut.

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifudin mengatakan pihaknya akan bersikap setelah KPU mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai keputusan MK. Pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU.

"Terkait dampak-dampaknya terhadap pencalonan ini, ya kita lihat detail putusan MK-nya sambil kita lihat regulasi di KPU. Misalnya bagaimana mekanisme dan lain-lain, dari partai," ujar Afifudin di Jakarta, Senin (23/7/2018).

KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Pleno akan digelar setelah, KPU mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK tersebut.

"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di Pontianak, Senin (23/7/2018).

Keputusan MK ini merupakan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
9 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
14 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
31 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal