JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bawaslu juga masih menunggu dokumen lengkap keputusan MK tersebut.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifudin mengatakan pihaknya akan bersikap setelah KPU mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai keputusan MK. Pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU.
"Terkait dampak-dampaknya terhadap pencalonan ini, ya kita lihat detail putusan MK-nya sambil kita lihat regulasi di KPU. Misalnya bagaimana mekanisme dan lain-lain, dari partai," ujar Afifudin di Jakarta, Senin (23/7/2018).
KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Pleno akan digelar setelah, KPU mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK tersebut.
"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut," ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di Pontianak, Senin (23/7/2018).
Keputusan MK ini merupakan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).