Putusan Pemberhentian AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri

Puteranegara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok Pribadi).

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotan Raden Brotoseno telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi diberhentikan tidak hormat sebagai personel Polri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, setelah adanya putusan tersebut, nantinya KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri. 

"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindak lanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).

Nurul menjelaskan, dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
4 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
4 hari lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal