Sidang Kode Etik Rampung, Polri Berhentikan AKBP Raden Brotoseno

Puteranegara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan sidang kode etik Polri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotan Raden Brotoseno telah rampung digelar. Hasilnya memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Raden Brotoseno sebagai anggota Kepolisian. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. 

"Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit kepada wartawan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Kasatgas MBG: SPPG Polri Terapkan Standar Food Safety untuk Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
1 hari lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Buletin
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap 38.000 Kasus Narkoba, Ratusan Ton Barang Bukti Disita

Nasional
3 hari lalu

Polri Bongkar Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT SPR Riau, Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal