Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja

Dita Angga
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

Namun setelah dilakukan penyesuaian di instansi pusat terdapat 94 orang PNS yang terlibat tipikor. Sementara di daerah menjadi 2.113 orang setelah disesuaikan.

Lalu dari 94 orang di instansi pusat, 86 PNS atau 91,5 persen telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara sisanya 8 PNS belum dilakukan karena tidak diproses, pensiun dengan hormat atas permintaan sendiri (PDH APS), dan pensiun.

Sedangkan dari 2.113 PNS di daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 orang atau 91,9 persen PNS telah dilakukan PTDH. 

Sisanya sebanyak 168  PNS atau 8,1 persen belum dilakukan PTDH. Sebab belum mendapat putusan inkrah, PDH APS, pensiun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), pensiun dan meninggal dunia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
2 bulan lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal