Putusan PTUN, PKPI Peserta Pemilu 2019

Sofyan Firdaus
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Majelis Hakim PTUN juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusannya.

Majelis hakim menilai, PKPI telah memenuhi persyaratan KPU sebagai partai peserta pemilu. Atas dasar itu, PKPI layak untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrifal di PTUN, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Usai persidangan, Ketua Umum PKPI, AM. Hendro Priyono menuturkan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam putusan tersebut. Selanjutnya, kata dia, PKPI akan konsolidasi persiapan menghadapi Pemilu 2019.

"Ini adalah keputusan murni dari majelis hakim," ucap Hendro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 tahun lalu

Selamatkan Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Lawan Putusan PTUN terkait Reklamasi

Nasional
8 tahun lalu

Bawaslu Nilai Pemantau Peradilan Bisa Laporkan Hakim PTUN

Nasional
8 tahun lalu

KPU Akan Buat Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PTUN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal