KPU Akan Buat Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PTUN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN dalam putusannya menyatakan PKPI telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menetapkan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Sikap ini dilakukan, kata dia setelah melalui rapat pleno KPU.
"KPU memutuskan menjalankan putusan tersebut sebagaimana ditetapkan yakni selambatnya tiga hari," ujar Arief di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Namun, putusan PTUN yang memenangkan PKPI dalam gugatannya, pihaknya merasa ada beberapa hal yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti, karena tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU.
Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan, yaitu melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Atas hasil konsultasi itu, KPU segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam proses sengketa pemilu itu.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi