JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. MK dinilai bisa melakukan terobosan agar marwahnya kembali.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menjelaskan putusan MK tidak bisa dibatalkan meski Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik. Kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," kata Hardiansyah Hamzah dikutip Selasa (7/11/2023).
Namun, dia mengungkap MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintahkan secara tersirat baik dalam amar putusan atau dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.
"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.