Putusan Tak Dapat Diubah meski Anwar Usman Diberhentikan, Pengamat Nilai MK Bisa Ambil Terobosan Ini

riana rizkia
Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengembalikan marwahnya pascaputusan batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. MK dinilai bisa melakukan terobosan agar marwahnya kembali.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah menjelaskan putusan MK tidak bisa dibatalkan meski Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik. Kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," kata Hardiansyah Hamzah dikutip Selasa (7/11/2023). 

Namun, dia mengungkap MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintahkan secara tersirat baik dalam amar putusan atau dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.

"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
6 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
6 hari lalu

SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Singgung Upaya Sabotase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal