Putusan Tak Dapat Diubah meski Anwar Usman Diberhentikan, Pengamat Nilai MK Bisa Ambil Terobosan Ini

riana rizkia
Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengembalikan marwahnya pascaputusan batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. (Foto: Antara)

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu. Jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
10 jam lalu

Jimly Ungkap Prabowo dan Pemimpin Pakistan Segera ke Iran, Setop Perang

Nasional
12 jam lalu

Tugas Komisi Reformasi Polri Rampung, Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran 

Nasional
1 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal