Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengembalikan marwahnya pascaputusan batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. (Foto: Antara)
"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu. Jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.