Putusan Tak Dapat Diubah meski Anwar Usman Diberhentikan, Pengamat Nilai MK Bisa Ambil Terobosan Ini

riana rizkia
Mahkamah Konstitusi dinilai harus segera mengembalikan marwahnya pascaputusan batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. (Foto: Antara)

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu. Jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU (Anwar Usman) lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
7 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
7 hari lalu

SE Pemberhentian Gus Yahya Belum Distempel Digital, Wasekjen PBNU Singgung Upaya Sabotase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal