Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi

Djibril Muhammad
Kemendagri memberhentikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi usai putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan dokumen pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi. Hal itu dilakukan setelah putusan terhadap Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dengan begitu, wakil gubernur, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), Fachrori Umar akan dilantik menjadi gubernur definitif. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (15/12/2018).

Saat ini dia mengatakan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi guna mendapatkan salinan atau petikan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah inkrah.

"Disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan (Zumi Zola) tidak melakukan upaya hukum lanjutan," katanya 

Langkah selanjutnya, dia mengatakan, Pemprov Jambi dan/atau Kemendagri akan menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada Presiden Jokowi. Selain itu juga akan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
24 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
29 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal