Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi

Djibril Muhammad
Kemendagri memberhentikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi usai putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Itu sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola," ujar Bahtiar.

Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima Pemprov dan DPRD Jambi, dia menambahkan, langkah selanjutnya DPRD Jambi menggelar Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur.

"Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi (Fachrori Umar) menjadi gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub. (Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut)," kata Bahtiar.

Dia menjelaskan, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo. "Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif," ujarnya.

Setelah itu, dia mengungkapkan, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Presiden mengagendakan jadwal pelantikan wagub (Fachrori Umar ), yang saat ini pelaksana tugas (Plt), menjadi gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatan.

"Dasar hukumnya Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bachtiar menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
15 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Nasional
17 hari lalu

Dedi Mulyadi Datangi Kemendagri di Tengah Polemik dengan Purbaya, Cek Dana Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal