Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Binti Mufarida
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari. (Foto: Bakom)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengungkapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan global.

Qodari menyebut, stimulus tersebut adalah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto demi mendongkrak konsumsi domestik dan pada akhirnya mampu menopang pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini.

"Seluruh stimulus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian global," ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Qodari merinci sejumlah stimulus bagi masyarakat di semester II tahun ini. Pertama, pemerintah akan memberikan diskon tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30 persen pada masa periode libur sekolah dan juga libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah juga akan memberikan insentif lain berupa pembebasan tarif jasa kepelabuhan bagi transportasi penyeberangan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi transportasi udara di periode yang sama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Airlangga Pastikan Stimulus Rp31 Triliun Segera Cair, Pekerja Dapat BSU Rp900.000

4 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

5 hari lalu

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Pastikan APBN Tetap Ekspansif hingga Akhir 2026

18 hari lalu

Pimpin Bakom, Syahganda: Amanah dari Prabowo Bikin Ngeri-Ngeri Sedap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal