Dengan demikian, quick count hanya bisa disiarkan mulai pukul 15.00 WIB. Sedangkan wilayah Indonesia Bagian Tengah pada pukul 16.00 Wita dan 17.00 WIT atau Waktu Indonesia Bagian Timur.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
Aliyah, anggota KPI Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan aturan tersebut. Maka dari itu, KPI akan mengawasi penyiaran quick count Pemilu 2024 dengan ketat.
“Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun,” kata Aliyah, dikutip dari laman KPI.
Aturan itu dibuat agar hasil quick count tidak memberikan pengaruh kepada para pemilih. Imbasnya, Pemilu dapat berjalan dengan kondusif.
“Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan. Kita harus menjaga suasananya agar tetap kondusif, aman dan tenang,” tutur Aliyah.
Pertanyaan mengenai Quick count dimulai jam berapa sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat.