Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Hukuman kurungan badan itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa lembaga antirasuah.

"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2024).

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakomodir pihaknya. Proses seperti ini akan menjadi jurus baru KPK memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
19 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
23 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal